Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2021

PENTING! Mulai Hari Ini Pemberkasan CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Bagi Anda yang  lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 wajiba membaca ini.

TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Seorang operator tengah menyiapkan komputer yang akan digunakan tes CAT SKD CPNS di Udinus yang akan dilaksanakan Selasa besok 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bagi Anda yang  lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 wajiba membaca ini.

Mulai hari ini, 7 Januari 2022, peserta lolos seleksi CPNS 2021 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan.

Ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus dilampirkan paling lambat 21 Januari 2022.

Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN. Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.

Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah.

Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final.

Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN.

Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).

c . Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.

d. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000, yang berisi:

tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);

tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
 

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 .

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

h . Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.

Itulah dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Ingat, pemberkasan CPNS 2021 hanya berlangsung pada 7-21 Januari 2022. (*)

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Kamis 7 Januari 2022, Cinta Pertama, Kedua & Ketiga Tayang Hari Ini

Baca juga: Anda Mau ke Luar Negeri? Simak Ketentuan Terbaru Satgas Covid-19, Berlaku Mulai Hari Ini

Baca juga: Jika Pelatih Baru Tak Cocok dengan Pilihannya, Cristiano Ronaldo Siap Keluar dari Manchester United

Baca juga: Rusia Kirim Pasukan untuk Redam Kerusuhan di Kazakhstan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved