Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri, Sebelumnya Minta Izin Istri untuk Tidur dengan Korban

Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun.

tribunjateng/bram
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Pelaku mengikat tangan korban menggunakan rafia dan melakban mulut korban.

Aksinya terungkap setelah istri pelaku curiga suaminya meminta izin tidur bersama korban.

Baca juga: Pesan Terakhir Imut, Bocah SMP Solo yang Hilang Misterius Sebulan Lamanya: Anggap Aku Sudah Hilang

E (28) melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya di rumah di Kecamatan Bojong Genteng, Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku mengikat tangan anak perempuan (korban) ini dengan tali rafia.

"Menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri,

dilakukan dari bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021

sudah tiga kali dilakukan menyetubuhi anaknya.

Korban diikat dan dilakban, baru korban melakukan kegiatan bejatnya," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

 
Dedy mengatakan, aksi bejat pelaku itu baru diketahui setelah ibu korban curiga, karena pelaku meminta izin untuk tidur dengan anaknya.

"Diketahuinya ibunya curiga kepada suaminya yang mana suaminya ingin tidur bersama anaknya, dan ibunya menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi, anaknya mengaku," jelasnya.

"Untuk ancaman pidananya 15 tahun, kita kenakan Undang-undang perlindungan anak," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri, Istri Curiga Pelaku Minta Izin Tidur dengan Korban

Baca juga: 3 Pelaku Penabrak Salsabila dan Handi di Nagreg Gagal Hapus Jejak, Padahal Mobil pun Dicat Ulang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved