Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Hadi Sukarno Korban ke 23 Tewas Kena Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Sragen, Ini Langkah Polda

Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. 

PMI Sragen
Proses evakuasi jenazah Ratno korban jebakan tikus listrik di persawahan Kelurahan Sine, Sragen atau lebih tepatnya di depan SMP 6 Sragen, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM,SRAGEN -- Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. 

Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area persawahan untuk membasmi tikus.

Namun rupanya jebakan tersebut mengenai warga sekitar yang hendak beraktifitas di sawah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan korban terakhir  meninggal dunia akibat terkena sengatan jebakan tikus yang dialiri listrik terjadi pada sepekan lalu.

Jebakan tersebut mengenai Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen.

Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen" ujarnya Sabtu (8/1/2022).

Menurutnya, kebanyakan kasus warga tersengat jebakan tikus bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik. 

Semula izin pemasangan jaringan listrik untuk  pemasangan pompa air persawahan.

Namun rupanya jaringan listrik tersebut juga digunakan  memasang kawat berarus listrik untuk jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Pengajuan izin, harus melewati beberapa tahap diantaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. 

"Pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tuturnya.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

"Pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved