Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengakuan CL Wanita di Semarang yang Mengaku Kebal Covid-19 dan Sewa Joki Vaksin, Bayar 500 Ribu

"Petugas lalu mengamankan CL dan DS. Perkembangan selanjutnya, kami juga ikut mengamankan IO (47) sebagai perantara," papar Irwan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Ketiga perempuan Semarang, CL (kaus hijau), IO (kaus abu-abu) dan DS (jaket merah) diamankan Polrestabes Semarang karena melakukan aksi perjokian meskipun aksi itu dapat digagalkan, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pekan ini di Semarang dihebohkan dengan ditankapnya joki vaksin covid-19.

Berikut peristiwanya dirangkum oleh Tribun Jateng.

Detik-detik joki tertangkap

Aksi perjokian vaksin terjadi di Kota Semarang.

Tepatnya di Puskesmas Manyaran, Kembangarum, Semarang Barat, Senin (3/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

Seorang joki perempuan berinisial DS (41) mendatangi puskesmas tersebut berbekal KTP milik orang lain.

Baca juga: Viral Video Anggota TNI Pukul Seorang Remaja, Kapendam: Sudah Mediasi Damai

Baca juga: 3 Resep Wedang Jahe Sekaligus, Tambahan Rempah Membuat Lebih Kaya Rasa dan Khasiat

Lantaran kejelian petugas medis, aksi itu berhasil digagalkan.

"Iya, ada seorang perempuan hendak vaksin tapi ketika petugas puksesmas melakukan screening ditemukan perbedaan identitas dan fisik," terang Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).

Petugas yang curiga dengan hal itu, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

Polisi yang mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan.

Hasilnya, Perempuan berinisial DS (41) warga Kuningan, Semarang Utara, mengakui memang menjadi joki.

Ia disewa oleh seorang perempuan berinisial CL (37) warga Griya Beringin Asri, Wonosari, Ngaliyan.

"Petugas lalu mengamankan CL dan DS. Perkembangan selanjutnya, kami juga ikut mengamankan IO (47) sebagai perantara," papar Irwan.

Ketiga perempuan telah diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman selama 1 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved