Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Ingatkan Warga Di Persawahan Menyalahgunakan Aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus

Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area sawah

ISTIMEWA
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Puluhan orang meninggal dunia terkena jebakan tikus listrik di Kabupaten Sragen. 

Jebakan beraliran listrik tersebut biasanya dipasang di area persawhan untuk membasmi tikus. Namun rupanya jebakan tersebut mengenai warga sekitar yang hendak beraktifitas di sawah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan korban terakhir  meninggal dunia akibat terkena sengatan jebakan tikus yang dialiri listrik terjadi pada sepekan lalu.

Jebakan tersebut mengenai Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen.

Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen" ujarnya Sabtu (8/1).

Menurutnya, kebanyakan kasus warga tersengat jebakan tikus bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik. 

Semula izin pemasangan jaringan listrik untuk  pemasangan pompa air persawahan. Namun rupanya jaringan listrik tersebut juga digunakan  memasang kawat berarus listrik untuk jebakan tikus.

"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," jelasnya.

Iqbal menegaskan Polda Jateng telah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Pengajuan izin, harus melewati beberapa tahap diantaranya mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi atau Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. 

"Pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tuturnya.

Kemudian, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

"Pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," ujarnya. 

Ia menuturkan pada kenyataannya warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus

Oleh sebab itu, secara tegas setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

Terpisah Manager Komunikasi PLN Jateng DIY Abdul Haris menuturkan PLN tidak memberikan izin warga yang menggunakan jaringan listrik di area persawahan untuk jebakan tikus maupun mengaliri pagar. Jaringan listrik persawahan tersebut digunakan untuk pengairan sawah bukan untuk jebakan tikus.

"Mereka mengajukan jaringan listrik di persawahan secara resmi sebagai pelanggan dan peruntukannya  menghidupkan pompa untuk menyedot sumur agar bisa mengairi sawahnya," tutur dia.

Menurutnya, prosedur harus dilakukan masyarakat di area persawahan agar mendapat jaringan listrik adalah mengajukan sebagai pelanggan bisa melalui PLN Mobile. Pada aplikasi tersebut pelanggan dapat pasang baru maupun tambah daya, dan melaporkan gangguan.

Namun demikian PLN tidak bisa serta memutus jaringan listrik jika disalahgunakan dan membahayakan orang. PLN dapat memutus jaringan jika pelanggan menggunakan  listrik dalam melebihi KWh, dan tidak membayar lebih dari tanggal 20.

"Jika ada kelalaian ranahnya masuk di Kepolisian," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved