Berita Regional
Aksi Dukun Cabul di Kulon Progo, Setubuhi Remaja dengan Dalih Musnahkan Guna-guna
Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kulon Progo yang mengaku sebagai dukun dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat lantaran telah mencabul
TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Seorang remaja perempuan A (15), asal Magelang, Jawa Tengah diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial B yang mengaku sebagai dukun.
Pria warga Kabupaten Kulon Progo, DIY, itu kemudian dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat dengan kasus mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Baca juga: Duh Gusti! Kenalan Dukun Cabul di Medsos, Dua Wanita Ini Lapor Polisi setelah Gagal Kembali Perawan
Baca juga: Dukun Cabul Kerjai Seorang Ibu & Anaknya, Berawal dari Ritual Pengusir Makhluk Halus
Baca juga: Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet
Baca juga: Aksi Dukun Cabul Bermodus Transfer Ilmu Lalu Setubuhi 7 Istri Jemaahnya, Kini Masih Buron
Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit.
Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan.
Menurut pengakuan pelaku, korban terkena guna-guna.
Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.
Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu. Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
"Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi tak terpuji itu berlanjut pada September 2021.
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Berdalih Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabul di Kulon Progo Setubuhi Anak di Bawah Umur