Agus dan Deni Bisnis Pil Saraf Eceran, Laba Buat Foya-foya
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus dua pengedar pil Hexymer.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus dua pengedar pil Hexymer.
Tersangka bernama Agung Supriyanto (21) warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dan Deni Irawan (21) warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Dari kedua pengedar tersebut, polisi mengamankan 189 butir, 5 buah botol, dan uang tunai Rp 950 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamtonyoto mengatakan, tertangkapnya dua pengedar pil hexymer ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi pil hexymer di wilayah Padukuhan Kraton.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim melakukan penangkapan.
"Kami mengamankan tersangka Agung pada Senin (3/1/2022), setelah dilakukan pengembangan pada hari Selasa (4/1/2022) kami berhasil menangkap Deni," kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Edi Sukamtonyoto saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dua pengedar pil hexymer ini mendapatkan barang tersebut dengan membeli di aplikasi online.
"Tersangka yang terakhir ini membeli 5 botol pil hexymer dan satu botol berisi 1.000 butir. Saat diamankan hanya tersisa 6 butir saja dan yang lainnya sudah terjual," ujarnya.
AKP Edi mengungkapkan, tersangka ini menjualnya dari teman ke teman dan pembelinya rata-rata anak remaja.
"Tersangka menjual ke pembeli satu paket berisi 6 butir dengan harga Rp 10 ribu. Mereka ini merupakan pengedar baru," ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo.
Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara itu Deni Irawan tersangka pengedar pil hexymer mengatakan, ia baru menjual barang haram tersebut pada bulan September 2021.
"Saya beli obatnya melalui aplikasi online. Setelah itu saya jualnya melalui teman ke teman," katanya.
Deni menjelaskan, satu paket yang ia jual berisi 4 pil dengan harga satu paket Rp 10 ribu.
"Uang hasil penjualan tersebut dijadikan untuk hura-hura," jelasnya. (Dro)