Berita Nasional
TKW Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong karena Temuan Paket Heroin di Kamarnya
Seorang TKW asal Indramayu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong.
TRIBUNJATENG.COM, INDRAMAYU - Seorang TKW asal Indramayu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong.
Yayu Masih (33) didakwa terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.
Berikut ini sejumlah fakta-faktanya:
Baca juga: Bukan Ulah Teroris, Ledakan di Pandeglang Banten Bersumber dari Bahan Pembuat Bom Ikan
1. Keluarga baru tahu setelah 2 tahun
Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.

2. Kabur dari majikan
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
3. Pilih tinggal di kos
Setelah kabur daru rumah majikan, Yayu Masih memilih untuk tinggal di kos dan bekerja di luar.
Sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Namun awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal.
TKW itu menelepon menggunakan ponsel pengacaranya.