Berita Regional
Dokter Mery Minta Rp300 Juta Sebelum Bakar Bengkel hingga Tewaskan Satu Keluarga Pacar
Proses persidangan kasus pembakaran bengkel yang berujung tewasnya satu keluarga berlanjut.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Proses persidangan kasus pembakaran bengkel yang berujung tewasnya satu keluarga berlanjut.
Dokter Mery Anastasia (30) menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dokter muda itu ternyata sempat meminta Rp 300 juta kepada pacaranya.
Baca juga: Pedangdut Velline Chu Tak Hanya Dijuluki Ratu Begal, tapi Juga Ratu Ketek dan Ratu Hantu
Selain itu, dia juga meminta agar diberi uang bulanan dan bengkel menjadi miliknya.
Keterangan tersebut berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (11/1/2022).
Ini adalah siang kedua kasus pembakaran bengkel yang berujung tewasnya satu keluarga.
Insiden pembakaran itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Yaitu, ED (63), LI (54), dan LE (35). LE diketahui adalah kekasih terdakwa.
Yuliarti, selaku ketua majelis hakim memimpin jalannya sidang.
Dia didampingi anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.
Sidang digelar secara daring.
Adapun, Mery Anastasia berada di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).
Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lokasi-kebakaan-cemara-raya-keca.jpg)