Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hari Ini Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,45 Triliun Dilelang secara Online, Ini Prosedurnya

Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto menunjukan jarinya yang ditandai tinta usai menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM,  JAKARTA -- Pemerintah melelang aset putra bungsu Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, yang disita terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (12/1/2022).

Pelelangan aset sudah diumumkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V di Harian Kompas pada Selasa (14/12/2021).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Lelang dilakukan secara online melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta.

"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.

Lelang bakal berlangsung hari ini dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.

Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Berikut ini tanah Tommy Soeharto yang dilelang negara:

1. Tanah seluas 530.125,5 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,7 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,1 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id. Tata caranya dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved