Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polda Jateng Tangkap Pembobol Kantor Pos Antar-Kabupaten

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng tangkap pelaku pembobolan kantor yang beraksi di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.

TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menanyai empat pelaku pembobol kantor pos di sejumlah wilayah di Jawa Tengah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng tangkap pelaku pembobolan kantor yang beraksi di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.

Ada empat pelaku yang ditangkap yakni AH (21) warga Pemalang, AP (27) Warga Banyumas, ES (36) warga Banyumas, SM alias Dion (32) warga Banyumas. Namun masih ada satu pelaku yang masih buron yakni berinisial AR warga Pemalang.

Dirreskrimum Kombes Pol, Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pelaku menyasar  pencurian di kantor Pos.  Ada 5 kantor pos yang menjadi target pencurian yakni kantor pos Magelang, Brebes, Tegal, Slawi, dan Pekalongan.

Baca juga: Kejamnya Pemuda Banjarnegara Bunuh Keponakan Demi Dapatkan HP: Mayat Dikubur di Hutan

Baca juga: Latih penguasaan Senjata, Bintara Remaja Polres Wonogiri Ikut Latihan Bongkar Pasang Senjata Api

Baca juga: Pemugaran Telan Rp 4 M Selama Pandemi, Objek Wisata Bayanan Sragen Kini Sudah Dibuka

"Selain di Kantor Pos, para pelaku juga beraksi di beberapa minimarket dan ruko-ruko di wilayah Polda Jateng," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (12/1).

Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kawat berduri, mencongkel gembok, dan pintu.

Kelima pelaku tersebut  mendapatkan hasil mencapai ratusan juta rupiah.

"Mereka mengambil genset, baterai tower, dan uang," tuturnya.

Dikatakannya, kelima pelaku mempelajari terlebih dahulu kondisi kantor pos.

Pelaku menganggap kantor pos sangat mudah untuk dibobol.

"Dari 5 TKP tersebut, pelaku hanya berhasil membobol 3 TKP. Sementara 2 TKP pelaku tidak berhasil, tetapi sudah melakukan upaya-upaya percobaan," jelasnya.

Kombes Djuhandani menuturkan ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kantor pos yang tidak berhasil disatroni karena diketahui oleh penjaga.

Pelaku telah memetakan mana saja  kantor pos yang lemah penjagaannya.

"Jadi mereka telah menargetkan tempat-tempat yang pengamanan kurang dan tidak ada penjagaan," tuturnya.

Menurutnya,  pelaku tidak menggasak paketan yang dikirimkan melalui kantor pos tersebut. Pelaku hanya menggasak barang-barang yang ada di kantor itu.

"Pelaku mengambil simplenya hanya mengambil barang-barang yang ada di kantor itu. Kalau barang paketan terjaga karena tempat itu diamankan di kantor itu," terangnya.

Ia mengatakan pelaku mendapatkan hasil terbesar berada di Kantor Pos Brebes. Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 90 juta.

"Hasil pencurian, 4 pelaku masing-masing mendapat Rp 20 juta. Sementara otak pelaku mendapat hasil Rp 30 juta.  Dari hasil itu pelaku dibelikan motor dan emas. Sisanya saat ini sedang kami amankan," jelasnya.

Disisi lain, Kombes Djuhandani menerangkan dari kelima pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus sama.

Pelaku saat ini menjadi buronan Polisi.

"Pelaku yang saat ini buron merupakan otak dari pencurian," ujarnya.

Menurutnya, para pelaku telah melancarkan aksinya sekitar 5 hingga 6 bulan. Pelaku menggunakan mobil  sewaan untuk melaksanakan aksi. 

"Keempat pelaku direkrut oleh AR. Para sudah memetakan terlebih dahulu kantor pos yang sekiranya aman untuk dibobol," ujar dia.

Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, satu diantara pelaku berinisial AP mengaku tidak memiliki SIM selama menjadi sopir saat melakukan pembobolan kantor pos menggunakan sarana mobil rental.

"Saya tidak punya SIM dan bekerja menjadi sopir selama 5 bulan," jelasnya.

Selama menjadi sopir, dia hanya berada di  mobil dan bertugas mengawasi lokasi sekitar yang akan dibobol.

Dirinya mendapat bagian hasil curian sebesar Rp 20 juta."Saya mendapat bagian Rp 20 juta," tuturnya.

Tersangka ES memiliki tugas memantau lokasi yang akan disantroni. Selama melakukan aksinya dia memantau lokasi dari luar.

"Saya hanya mendapatkan bagian Rp 1 juta dan Genset hasil curian," tuturnya.

Pengakuan sama juga diakui tersangka lainnya AH dan SM. Mereka berdua hanya memantau dari luar dan pelaku melakukan eksekusi ke dalam kantor yakni AR yang saat menjadi buron.

"Bagian yang masuk ke dalam AR saat ini masih buron," ujarnya.

AH mengaku baru bergabung dengan komplotan tersebut saat berada di Kantor Pos Brebes. Dia smendapat bagian sebesar Rp 20 juta.

"Hasilnya belum saya gunakan sama sekali," kata dia.

Sementara pelaku SM mendapat bagian Ro 20 juta. Hasil kejahatannya tersebut dibelanjakan sepeda motor dan perhiasan.

"Hasilnya saya belikan sepeda motor dan perhiasan," tuturnya.

Pengamanan Ketat 

Di sisi lain PT  Pos Indonesia Regional Jateng mengklaim bahwa telah melakukan pengamanan ketat disaat pembobolan kantor pos di sejumlah wilayah.

Deputi Operasional Vice Presiden PT Pos Indonesia Regional IV Jawa Tengah, Hadi Subianto usai konfrensi pers mengatakan selama ini setiap kantor cabang maupun kantor cabang pertama terdapat satpam yang berjaga. 

Begitu juga di Kantor Cabang Pembantu juga telah ditempat karyawan yang menjaga malam.

"Setiap kantor juga diberi petugas Satpam dan penjaga malam," ujarnya.

Baca juga: Hendi Kembangkan Wisata Paralayang Rowosari di Semarang

Baca juga: Tukang Tagih Bank Titil Semarang Mendadak Meninggal di Warung Togel, Ini Kata Saksi

Menurutnya, di setiap kantor pos juga diberi CCTV. Namun pada perkara tersebut CCTV itu diambil oleh pelaku.

"Pada perkara tersebut CCTV juga diambil pelaku," tuturnya.

Ia mengapresiasi  Polda Jateng telah mengungkap pembobolan sejumlah Kantor Pos di wilayahnya. Pihaknya akan memperketat kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan.

"Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di Kantor Pos," imbuhnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved