Jawa Tengah

Sindikat Pembobol Kantor Pos di Jawa Tengah Diringkus Polisi, Kerugian Tembus Ratusan Juta Rupiah

Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku pembobolan kantor pos yang beraksi di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku pembobolan kantor pos yang beraksi di beberapa Kabupaten di Jawa Tengah.

Ada empat pelaku yang ditangkap yakni AH (21) warga Pemalang, AP (27) Warga Banyumas, ES (36) warga Banyumas, SM alias Dion (32) warga Banyumas.

Namun masih ada satu pelaku yang masih buron yakni berinisial AR warga Pemalang.

Baca juga: India Open 2022 : Tommy Sugiarto Akan Ditantang Wakil Malaysia Ng Tze Yong

Baca juga: Dua Dusun di Banjarnegara Terancam Terisolasi Setelah Jembatan Penghubung Ambles

Baca juga: Promo Indomaret Belanja Untung Awal Tahun Diskon Besar-Besaran Hari Ini 12 Januari 2022

Dirreskrimum Kombes Pol, Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pelaku memang menargetkan Kantor Pos sebagai objek pencurian. 

Ada 5 kantor pos yang menjadi target pencurian yakni kantor pos Magelang, Brebes, Tegal, Slawi, dan Pekalongan.

"Selain di Kantor Pos para pelaku juga beraksi di beberapa minimarket dan ruko-ruko di wilayah Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers, Rabu (12/1/2022).

Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kawat berduri, mencongkel gembok, hingga pintu.

Dari lima lokasi pencurian, kerugian yang ditimbulkan tembus ratusan juta rupiah.

"Mereka mengambil genset, baterai tower, dan uang," tuturnya.

Dikatakannya, kelima pelaku mempelajari terlebih dahulu kondisi kantor pos.

Pelaku menganggap kantor pos sangat mudah untuk dibobol.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Baca juga: Jadwal Bola BRI Liga 1, Persiraja Vs PSIS Semarang, Persib Vs Bali United dan Madura Vs Bhayangkara

Baca juga: Puisi Penatah Batu Dukuh Udanawu Iman Budhi Santosa

"Dari 5 TKP tersebut pelaku hanya berhasil membobol 3 TKP."

"Sementara 2 TKP pelaku tidak berhasil tetapi sudah melakukan upaya-upaya percobaan," jelasnya.

Ia menuturkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved