Berita Artis

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Instagram/ Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNJATENG.COM - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah manjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap keduanya.

Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Jalani Fisioterapi dengan Bantuan Robot, Tukul Arwana Pulih Lebih Cepat

Setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.


Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat hadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.


"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.

 
Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik.

Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved