Berita Wonosobo
Tembakau Gorila Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi Ke Wonosobo, Tersangka Pesan Lewat Instagram
Seorang warga Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, EN (37), tak berkutik saat polisi dari Satresnarkoba Polres Wonosobo menangka
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang warga Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, EN (37), tak berkutik saat polisi dari Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkapnya, Senin (29/11/2021).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sari jasa pengiriman atau ekspedisi JNE yang dibawa tersangka.
Polisi meminta tersangka membuka paket yang dibawanya tersebut. Di dalamnya ada satu paket tembakau sintetis (gorilla).
EN mengaku, paket tembakau sintetis tersebut dibelinya secara online di Instagram dengan nama akun silverstuffsss.
"Dibeli secara patungan dengan saudara GPW seharga Rp 456.500 plus ongkos kirim, " kata Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi Utaya, Selasa (11/1/2022)
Hari itu juga, Senin (9/11/2021), polisi menangkap GPW (25) di rumah kontrakannya di Rt 03 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Polisi juga menyita HP redmi milik tersangka untuk barang bukti. Setelah dipertemukan, keduanya mengakui paket tembakau sintetis(gorilla) tersebut adalah milik mereka.
Kedua tersangka dan barang bukti, termasuk paket tembakau gorilla seberat 6,30 gram dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Polres-Wonosobo-11122.jpg)