Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jaksa Heran Herry Wirawan Seakan Tak Takut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Istimewa Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati hingga hamil, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Saat pembacaan tuntutan hukuman itu, Jaksa Penuntut Umum dibikin heran.

Herry Wirawan seakan tak takut hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.

 Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.

"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."

"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.

"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.

Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.

Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.

Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.

"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.

Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Asep tak ingin berandai-andai apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved