Berita Tegal
Polres Tegal Kota Mulai Tilang Pengguna Knalpot Brong, Dalam Dua Hari Tercatat 112 Pelanggar
Polres Tegal Kota mulai melakukan penilangan terhadap kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot racing sejak Rabu (12/1/2022),
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Polres Tegal Kota mulai melakukan penilangan terhadap kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot racing sejak Rabu (12/1/2022), kemarin.
Hingga hari ini, ada sebanyak 112 kendaraan dengan knalpot brong yang sudah ditilang.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagas Satwika mengatakan, patroli knalpot brong akan dilakukan setiap hari di wilayah Kota Tegal.
Hal itu menindaklanjuti komitmen dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Karena penggunaan knalpot brong dinilai sudah meresahkan masyarakat.
"Anggota setiap hari melaksanakan patroli. Apabila dalam patroli menemukan pelanggaran knalpot brong, maka akan langsung ditindak dengan penilangan," kata AKP Bagas kepada tribunjateng.com, Kamis (13/1/2022).
AKP Bagas memastikan, pihaknya akan menindak secara tegas dan humanis pelanggaran knalpot brong.
Pelanggar juga akan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan tipe standar setelah sidang.
Menurut AKP Bagas, penggunaan knalpot brong sudah pasti mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar.
Selain itu, juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong. Padahal itu bisa membahayakan diri sendiri, karena tidak sesuai standar pabrik," jelasnya. (fba)