Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Alasannya Pakai Ganja

Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

Tayang:
Instagram/Ardhito Pramono
Ardhito Pramono 

TRIBUNJATENG.COM - Ardhito Pramono ditangkap polisi karena narkoba.

Musisi tersebut resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah menjadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi di Rumahnya dengan Barang Bukti Ganja

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).


"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.

"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Sebelum menjadi tersangka, Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan.

Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.

 
Namun, dia sempat beberapa waktu berhenti mengkonsumsinya.

Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.

"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan.

Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.

Adapun alasan Ardhito kembali mengkonsumsi narkoba yakni agar membantu fokus dalam bekerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved