Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Vonis Penjara 1 Tahun Bagi Nia dan Ardi Dinilai Janggal, Ahli Hukum Pidana UII: Kurang Bijaksana

Vonis hakim tersebut dinilai janggal oleh Profesor Mudzakir, seorang Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). 

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved