Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ditlantas Polda Jateng Mendapat Capaian Tertinggi Penegakan Hukum dengan ETLE

Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan capaian tertinggi  Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Ilustrasi - Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mendapatkan capaian tertinggi Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

Nilai tertinggi yang dicapai Ditlantas Polda Jateng dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.


Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menuturkan Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi diseluruh Polres jajaran. 

Baca juga: Dia Rajin Salat dan Ngaji, Kami Tak Menyangka Dia Tega Bunuh Adik Saya


Menurutnya, dalam kurun waktu dari 3 hingga 15 Januari 2022, pihaknya telah menilang 33.170 pelanggar lalu lintas baik pengendara roda 2 dan roda 4.


"Jumlah tersebut terbesar, dibanding kota kota lain di indonesia," jelasnya, Sabtu (15/1/2022).


Menurut Kombes Agus, rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga.

Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.


"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak tanggal 3 sampai dengan 13 Januari," jelasnya.


Kombes Agus menghimbau  agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas.

Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.


"Tentunya ini menjadi program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistim ELektronik Trafic Law inforcement (ETLE).

Dengan demikian petugas lalu lintas tidak bersentuhan dgn pelanggar," jelasnya.


Lanjutnya, Polda Jateng telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap.

Aplikasi  tersebut untuk  mengirim dokumen klarifikasi.


"Dokumen klarifikasi  terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved