Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Kenapa Hukuman Cambuk Kasus Zina di Aceh Lebih Berat untuk Perempuan dibanding Laki-laki

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.

Editor: rival al manaf
Serambinews
Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam dipapah oleh petugas usai melaksanakan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.

Alasan itu dipaparkan Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi setelah kasus perzinaan atau selingkuh di Aceh menghebohkan publik.

Kasus itu menjadi heboh karena hukuman cambuk yang ditermia laki-laki dan perempuan berbeda jumlahnya.

Semua berawal dari pasangan RJ (wanita) dan TS yang bermesraan meski keduanya telah memiliki pasangan masing-masing.

Baca juga: Heboh Kasus Selingkuh di Aceh, Wanita Dihukum Cambuk 100 Kali, Pria 15 Kali, Alasannya Terungkap

Baca juga: Pengakuan Selebgram Ambon Live Lakukan Adegan Zina Es Batu Ambon : Hanya untuk Bersenang-senang

Baca juga: Curi 3 Bungkus Kacang Mete, Pria Iran Dihukum Cambuk 40 Kali dan Dipenjara 10 Bulan

RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022).

Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung."

"Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.

Bercumbu dan ditangkap warga

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.

Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved