Berita Regional
Alasan Kenapa Hukuman Cambuk Kasus Zina di Aceh Lebih Berat untuk Perempuan dibanding Laki-laki
Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.
Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Mantan kepala dinas ajukan kasasi ke MA Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.
Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Kasasi ke MA, RJ tetap dicambuk 100 kali Berbeda dengan TS.
Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Baca juga: 18 Contoh Surat Lamaran Menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Pencari Kerja
Baca juga: PLN Pastikan Listrik di Banten Pulih 100 Persen Usai Gempa Magnitudo 6,7