Berita Regional
Alasan Kenapa Hukuman Cambuk Kasus Zina di Aceh Lebih Berat untuk Perempuan dibanding Laki-laki
Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengungkap alasan kenapa hukuman cambuk pezina wanita lebih berat dari pria, meski keduanya ditangkap bersama.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Tema 9 Mengenal Tata Surya Halaman 18 19 20 21 22
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.
Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Dibawa ke Ambulans
Pada Juni lalu, dua terpidana kasus perzinahan menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar.
Mereka terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan warga di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat Jumat (5/6/2020).
Saat terpidana HP menjalani eksekusi cambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali, karena terpidana merintih kesakitan.
Bahkan pada sabetan yang ke-74, terpidana terpaksa harus diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis.
HP dibawa ke dalam mobil ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lainnya, yakni IP mampu menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.