Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

514 Rumah Tidak Layak Huni di Tegal Berhasil Direhab Sepanjang 2021

Sejumlah 514 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal berhasil direhab sepanjang tahun 2021 lalu.

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Humas Pemkab Tegal 
Bupati Tegal Umi Azizah, saat meninjau salah satu penerima manfaat program rehab rumah tidak layak huni di Desa Dermasuci, Kecamatan Pangkah belum lama ini. 

 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Sejumlah 514 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tegal berhasil direhab sepanjang tahun 2021 lalu.

Rehab RTLH senilai Rp 7,65 miliar tersebar di 84 desa, di 16 wilayah kecamatan. 

Informasi ini diungkap Bupati Tegal Umi Azizah, saat meninjau hasil rehab RTLH di Desa Dermasuci dan Pener, Kecamatan Pangkah, belum lama ini. 

Dalam tinjauannya, Umi yang didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan (Disperkimtaru) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan, mengaku cukup puas dengan keswadayaan warga penerima bantuan.

Menurutnya, meskipun dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, mereka masih mampu berswadaya, minimal tenaga dengan ikut serta membantu merehab rumahnya. 

Ada pula yang mendapat tambahan material dari tetangga sekitar.

“Dari sini saya ingin tahu progres pelaksanaan rehab RTLH 2021 ini sebagai evaluasi bersama. Apa saja yang menjadi kendala di lapangan akan kita sempurnakan ke depannya nanti,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (17/1/2022). 

Dalam tinjauannya tersebut, Umi menemukan desa-desa yang realisasi rehab RTLH-nya tidak mampu mencapai target atau kuota yang diberikan kementerian ataupun pemerintah daerah.

“Seperti di Desa Dermasuci, hanya bisa terealisasi 44 unit rumah dari 75 unit kuota yang disediakan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dengan indeks bantuan Rp 20 juta per unitnya. Lalu di Pener juga hanya 25 unit, padahal kuotanya lebih dari itu, juga dari BSPS,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya minta kepala Disperkimtaru untuk mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak kembali berluang di tahun-tahun berikutnya. 

Umi pun menyarankan pada proses verifikasi, Disperkimtaru bisa mensyaratkan surat pernyataan kesanggupan dari calon penerima program rehab RTLH.

Sehingga ketika di awal sudah menyatakan siap, calon penerima bantuan tidak bisa mundur. 

Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir ketidaksiapan calon penerima bantuan sehingga bisa segera dialihkan untuk lainnya yang lebih siap.

Dari 514 RTLH yang berhasil direhab tahun 2021 lalu, 85 unit diantaranya berasal dari program BSPS Kementerian PUPR melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dengan indeks Rp 20 juta per unitnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved