Berita Jakarta
Faldo Ingatkan Laporan Disertai Bukti, Ubedilah Menyadari Risiko Melaporkan Gibran dan Kaesang
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah berpikiran untuk memperkaya diri melalui instrumen negara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah berpikiran untuk memperkaya diri melalui instrumen negara.
Hal ini disampaikan Faldo menanggapi laporan terhadap dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK.
"Kalau seandainya ingin melapor ya silakan, yang terpenting adalah bapak Presiden Jokowi berkali-kali menekankan tidak pernah menginginkan menggunakan instrumen negara untuk memperkaya diri," kata Faldo seusai acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1).
Faldo menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.
Namun, ia mengingatkan, laporan yang dilayangkan hendaknya disertai oleh bukti-bukti, bukan didasari oleh imajinasi atau dugaan semata.
Faldo meyakini, KPK akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ubedilah dengan baik, apa pun hasilnya nanti.
"Jika terbukti, kita lihat bagaimana mekanisme hukumnya. Namun jika tidak terbukti, kita anggap saja ini adalah bunga-bunga yang akan mekar jelang tahun-tahun politik," kata Faldo.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.
Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
Ubedilah menolak meminta maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Ia menolak meminta maaf karena merasa dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1).
Ubedilah pun telah dilaporkan oleh Relawan Joko Mania ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah.
Sebaliknya, Ubedilah anggap pelaporan tersebut tidak tepat diajukan Joman.
"Fitnah itu delik aduan, delik aduan itu yang mesti ajukan itu adalah korban.
Noel itu korban apa dan korban siapa? Dan saya tidak pernah berinteraksi dengan dia," kata Ubed.
Noel yang dimaksud adalah Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer.
Noel meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut. (kompas/tribun)
Baca juga: Kios Tani BUMDes Babakan Diresmikan, Bupati Tiwi Harap Dapat Beri Manfaat dan Pendapatan Asli Desa
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Senin 17 Januari 2022
Baca juga: Belum Genap Bulan Januari Berakhir, Satresnarkoba Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka
Baca juga: Enam Ruas Jalan di Karanganyar Akan Diperbaiki, Total Anggaran Rp 30,45 Miliar