Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tahukah Anda Jika Pelat Nomor Kendaraan C Tidak Ada di Indonesia? Ini Alasannya

Apakah Anda tahu kalau tidak ada pelat nomor dengan huruf C? Ternyata ada cerita di baliknya lho

Editor: muslimah
Autobild
Ilustrasi plat nomor. 

TRIBUNJATENG.COM - Apakah Anda tahu kalau tidak ada pelat nomor dengan huruf C?

Ternyata ada cerita di baliknya lho.

Sebelumnya pertanyaan serupa sempat dilontarkan di sebuah grup Facebook Motor Tua Bangka (Motuba).

Dalam postingannya, seorang netizen mendaftar sebagian huruf tanda pelat nomor yang digunakan di Indonesia.

Baca juga: Tingkatkan Resiko Serangan Jantung hingga Stroke, Ini Tanda Kolesterol Tinggi, Sering Tidak Disadari

Baca juga: Gejala Covid-19 Omicron di Indonesia, Ini Cara Membedakan dengan Pilek Biasa

"Maaf mbah, gejil OOT. Kenapa ya plat dengan letter "C" itu ndak ada. Misal:

A : banten
B : jakarta/batavia
C : ???
D : jabar
E : ...
F :

AA : magelang
AB : jogja
AC : ???
AD : klaten
AE : ...
AF : ???
AG :

Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan pelat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu ramai dan menjadi diskusi dalam grup tersebut, hingga Minggu (16/1/2022) sore terlihat pertanyaan itu sudah dikomentari lebih dari 480 kali.

Ini alasan pelat nomor huruf C tidak digunakan di Indonesia

Dalam pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.

Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan di atas.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.tv, dijelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi.

Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.

Meski demikian pelat nomor ini rupanya digunakan untuk kendaraan khusus dan bukan pribadi.

Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Nah, udah enggak penasaran kan kenapa pelat nomor kendaraan dengan kode huruf C tidak ada di Indonesia. (TribunSolo.com)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved