Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Siapa Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan Simo Boyolali yang Berbuntut Pencopotan Kasatreskrim?

Seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.

TribunSolo.com/Tri Widodo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya.

Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA," kata dia.

"Artinya apa? Perempuan ini kan benar-benar mendapat perhatian ekstra, spesialis, lebih dari beberapa proses yang lain.

Ternyata, seorang pimpinan satuan menerjemahkan, mengaplikasikan dalam pelayanan kok seperti ini, apa layak ini? Etikanya bagaimana. Pola komunikasinya gimana. Pelayanannya gimana. Itu yang sangat saya sayangkan," sambung dia.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami R tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (11/1/2022).

R menambahkan, setelah mengalami dugaan pemerkosaan itu dirinya melaporkan ke Polres Boyolali. R tiba di SPKT kemudian oleh petugas diarahkan menuju ke ruangan Satreskrim.

Sampai di ruangan Satreskrim, dirinya menyampaikan apa yang dialami.

Bukannya mendapatkan pelayanan baik, R semakin down dengan ujaran yang disampaikan oknum perwira polisi Polres Boyolali.

"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha pie penak?'

Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," ucap dia.

Terpisah Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum perwira Polres Boyolali terhadap R telah ditangani Polda Jateng.

"Saya atas nama Kapolres Boyolali menyampaikan ke seluruh masyarakat Boyolali khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya," ungkapnya.

Morry menyampaikan, terkait dengan hal tersebut pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Kapolda Jateng dalam surat telegram nomor 38/I/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Untuk yang bersangkutan sebagai pejabat Kasat Serse Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng," ungkapnya.

Kapolda Copot Kasatreskrim

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved