Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Siapa Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan Simo Boyolali yang Berbuntut Pencopotan Kasatreskrim?

Seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.

TribunSolo.com/Tri Widodo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

Dari kasus ini Kasatreskrim Polres Boyolali  akhirnya dicopot dari jabatan karena diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan korban yang merupakan seorang wanita tersebut sedang mengadukan perkaranya di Polres Boyolali.

Namun wanita itu tidak mendapatkan pelayanan oleh oknum anggota Polri di wilayah tersebut.

"Yang pertama saya sampaikan sebagai Kapolda saya minta maaf atas anggota kami yang kurang bertanggungjawab," ujarnya saat konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimum  untuk melakukan pelayanan terhadap pelapor di Polda Jateng.

Saat ini kasusnya telah ditangani dan dituntaskan secepatnya.

Terkait oknum anggota Polri di Polres Boyolali, Kapolda memerintahkan untuk dicopot terkait etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik. 

"Kasatreskrim Polres Boyolali  langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda.

Menurutnya, ada satu orang yang telah diperiksa, dan empat orang saksi telah dibawa ke Polda untuk di proses sesuai dengan kepangkatan maupun pelanggarannya  dilakukan anggota tersebut.

"Yang jelas saya perintahkan copot hari ini dan hari ini kami serah terima," kata dia.

Ia menuturkan saat ini Polda Jateng telah membentuk komisi kode etik. Saat komisi kode etik telah menunu ke Polres Boyolali 

Harapan saya Polda Jateng akan selalu memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat.

Bagi anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya akan kami proses sesuai hukum berlaku dan ini sudah diwanti-wantin ke seluruh jajaran kami agar jang coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan aduan atau bentuk apapun kepada masyarakat," ujarnya. (*)

Baca juga: Waspada Hujan Petir dan Angin di Wilayah Ini, Berikut Peringatan Dini BMKG Rabu 19 Januari 2022 Esok

Baca juga: Jadwal Proliga Pekan Ini Bandung BJB Vs Jakarta Elektrik hingga Surabaya Samator Vs Bogor LavAni

Baca juga: Kasus Kematian Akibat Demam Berdarah Tahun 2021 di Kab.Tegal Meningkat Dibandingkan Sebelumnya

Baca juga: Rutan Salatiga Gandeng Rumkit dr Asmir untuk Beri Pelayanan Kesehatan Warga Binaan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved