Berita Solo
Wanita Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah, Berikut Kisahnya
Polresta Solo digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
"Untuk menebus surat tersebut, Hesti diminta mendatangi seorang bernama Joko sambil membawa uang tunai Rp 25 juta. Ketemuannya di salah satu hotel di Solo. Namun saat Hest datang membawa uang, Joko tidak ada di hotel tersebut," terangnya.
Hesti kemudian mendapat info kalau sertifikat tersebut dijadikan tanggunan hutang oleh Joko di salah satu Bank Prekeditan Rakyat (BPR) di Solo.
Laporan yang dilakukan Hesti diterima pihak kepolsian dengan nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim, tanggal 15 Maret 2019.
Kala itu, surat laporan ini keluar saat Kasat Reskrim Polresta Solo masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito.
Baca juga: Kisah Makam Pasutri Tertimbun Sampah 3 Meter di Mandiraja Banjarnegara
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Dua Truk Trailer di Jalur Lingkar Demak, Satu Hampir Nyebur Sungai
"Semua pihak sudah dipanggil, namun kasus ini kesannya mandek, sudah 2 tahun tidak ada perkembangan, bahkan belum naik sidik," ungkapya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dengan nomor tersebut.
"Itu kasus sebelum saya menjabat ya. Sampai saat ini masih berjalan. Namun sampai sejauh mana, termasuk kendalanya akan saya tanyai dulu ke unit yang menangani," tandasnya. (*)