Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Wanita Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah, Berikut Kisahnya

Polresta Solo digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi saat menunjukkan dokumen gugatan praperadilan dugaan kasus mafia tanah, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo digugat secara praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan 'penelantaran' kasus mafia tanah selama 2 tahun yang kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Solo.

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menjelaskan, gugatan ini berawal dari seorang wanita dengan nama Hesti Nekowati mendatangi kantornya.

Baca juga: Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Ditiduri Oknum di Bandungan

Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Mobil Pengangkut Kayu Terjun ke Jurang di Desa Kasmaran Banjarnegara

Baca juga: Video Geger Guru Silat Ajak Murid di Bawah Umur Check In di Hotel 5 Kali

"Wanita curhat. Dia menjadi korban dugaan mafia tanah, kemudian sudah dilaporkan ke Polresta Solo, namun kasusnya tidak jalan," ucap Arif, Selasa (18/1/2022).

Padahal, lanjut Arif, kasus ini sempat ditangani pihak kepolisian.

Bahkan Hesti menggunakan jasa pengacara dalam kasus ini sampai dua kali.

"Namun kasusnya tidak pernah rampung hingga uangnya habis," ungkapnya.

Arif menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari Hesti, kasus ini bermula di mana pada awal tahun 2018 meminjam uang sebesar Rp 10 juta kepada seseorang bernama Samyuda tanpa jaminan.

Namun uang yang diterima Hesti hanya Rp 8,5 juta. Dimana uang tersebut dipotong untuk bunga pinjaman.

Sebulan kemudian, menurut Arif, Hesti kembali lagi meminjam uang dengan nominal yang sama. Besaran uang yang didapat Hesti juga sama.

Namun kali ini sang pemberi hutang meminta jaminan.

Oleh Hesti kemudian mejaminkan sebuah tanah seluas 228 meter persegi.

Lokasi tanah berada di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan. 

"Tanahnya ini milik mertua Hesti," jelasnya.

Setelah sekitar satu bulan selanjutnya, Hesto menghubungi Samyuda guna melunasi hutangnya sekaligus menebus sertifikat yang menjadi tanggunan.

"Untuk menebus surat tersebut, Hesti diminta mendatangi seorang bernama Joko sambil membawa uang tunai Rp 25 juta. Ketemuannya di salah satu hotel di Solo. Namun saat Hest datang membawa uang, Joko tidak ada di hotel tersebut," terangnya.

Hesti kemudian mendapat info kalau sertifikat tersebut dijadikan tanggunan hutang oleh Joko di salah satu Bank Prekeditan Rakyat (BPR) di Solo.

Laporan yang dilakukan Hesti diterima pihak kepolsian dengan nomor laporan STBP/164/III/2019/Reskrim, tanggal 15 Maret 2019.

Kala itu, surat laporan ini keluar saat Kasat Reskrim Polresta Solo masih dijabat oleh Kompol Purbo Adjar Waskito.

Baca juga: Kisah Makam Pasutri Tertimbun Sampah 3 Meter di Mandiraja Banjarnegara

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Dua Truk Trailer di Jalur Lingkar Demak, Satu Hampir Nyebur Sungai

"Semua pihak sudah dipanggil, namun kasus ini kesannya mandek, sudah 2 tahun tidak ada perkembangan, bahkan belum naik sidik," ungkapya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dengan nomor tersebut.

"Itu kasus sebelum saya menjabat ya. Sampai saat ini masih berjalan. Namun sampai sejauh mana, termasuk kendalanya akan saya tanyai dulu ke unit yang menangani," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved