Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Dirudapaksa di Bandungan

Kasatreskrim Polres Boyolali  dicopot dari jabatan melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R, pelapor pelecehan seksual.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kasatreskrim Polres Boyolali  dicopot dari jabatan karena diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R, pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membeberkan kejadian tersebut terjadi pada 26 Desember 2021 sebelum tahun baru.

Kasus itu bermula adanya pengungkapan judi capjiki yang ditangani Kasatreskrim Polres Boyolali.

Baca juga: Atasi Kendala Permodalan Bagi UMKMK, Pemprov Jateng Upayakan Perubahan Hukum PT Jamkrida

Baca juga: Dukung Laju Bisnis UMKM Lokal, ShopeePay Beri Promo Gila-Gilaan

"Sementara pelapor tersebut merupakan istri dari penjual capjiki," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, saat itu R ditelepon agar hadir.

Namun, saat itu juga R dibawa oleh oknum anggota Polri dibawa ke hotel di Bandungan Kabupaten Semarang.

"Yang terjadi di sana (dibawa Oknum Polisi ke hotel di Bandungan) masih dalam pemeriksaan. Yang pasti, ibu itu mengadu ke Polres Boyolali," tuturnya.

Dikatakannya, saat pengaduan tersebut terjadi pelanggaran etika berupa ucapan kurang pantas yang dilakukan Kasat Reskrim. 

"Saat ini sedang dilakukan penindakan tegas dari Kapolda Jateng," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Dua Truk Trailer di Jalur Lingkar Demak, Satu Hampir Nyebur Sungai

Baca juga: Dinas Perdagangan Akan Evaluasi Penataan Pasar Johar Semarang

Iqbal menuturkan pelapor merasa disetubuhi oleh oknum Polri tersebut.

Saat ini, 5 orang diperiksa, yakni 4 orang menjadi saksi dan satu orang yang dicopot dari jabatannya.

"Nanti jika terbukti akan dilakukan penindakan," tuturnya.

Pelecehan seksual secara verbal

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.

Pelecehan verbal itu dialami R saat melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari Polda Jateng terhadap dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved