Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Wanita Cantik Ditangkap Polda Jateng, Bandar Arisan Bodong & Reseller

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.


"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.


Sementara itu, tersangka TVL mengaku arisan yang dikelolanya macet karena banyak membernya yang kabur setelah mendapat arisan. Hal ini menyebabkan uang dari member lain digunakannya untuk menalangi member lain.

"Anggotanya ada 169 orang sekali narik ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta," kata dia.

Ia mengaku bisnis arisan online dilakoninya sejak 2 tahun lalu. Arisan online mulai macet pembayaraan sejak 5 bulan terakhir.

"Saya keuntungan dari member atas. Kalau yang bawah reguler setelah dapat kabur. Jadi mempengaruhi semua member. Tapi member tidak mau tahu," ujarnya.

Berbeda hal dengan tersangka IN, arisan onlinenya macet gara-gara owner kabur. Dia mengaku baru mengikuti arisan online selama 2 bulan.

"Member saya ada 14 orang. Nominalnya  ada yang Rp 80 juta Rp 50 juta," ujar dia.

Periksa Reseller Lain

Penasehat Hukum IN bandar arisan online bodong asal Semarang, John Richard Latuihamallo menyebutkan bahwa kliennya bukan pemilik dari arisan bodong yang diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda  Jateng. 

Kliennya tersebut hanyalah reseller dari jaringan arisan bodong dari Salatiga yang dikelola Reza Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

"IN merupakan korban arisan online yang dikelola Reza. Kami sudah melaporkan Reza karena perbuatannya tersebut klien kami ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena dianggap melakukan penipuan dan UU ITE," ujarnya.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Sebab kliennya sama seperti member lain mengikuti arisan online.

"Dia baru dua bulan mengikuti. Awalnya member biasa sekarang menjadi reseller. Sekarang ada 61 reseller yang mengikuti reza," ujar dia.

John heran kenapa hanya kliennya yang ditetapkan tersangka sementara reseler lain tidak. Padahal uang dari para member tersebut telah disetorkan kepada Reza yang saat ini menjadi tersangka.

"Klien kami dilaporkan oleh enam orang member satu diantaranya berinisial B. Klien kami juga telah mengembalikan sebagian uang pelapor," tuturnya.

Ia meminta kepada Polisi agar reseller juga menjadi tersangka. Pihaknya mendorong kepada Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan kepada reseller lain.

"Jadi Polisi harus cari pembanding reseller lain. Rata-rata reseller tersebut macet. Kalau klien kami yang macet sekitar Rp 1 miliar dari 16 member. Yang lapor hanya 6 member," tandasnya,(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved