Berita Semarang
2 Wanita Cantik Ditangkap Polda Jateng, Bandar Arisan Bodong & Reseller
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Dua wanita itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan tersebut mencapai ratusan orang.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.
Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui W whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman," tuturnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Oleh sebab itu kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur dia.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga. Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dihimbau agar segera melapor. Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami himbau masyarakat menjadi korban segera melapor. Kami akan segera menangani dan menindaklanjuti," tandasnya.
Sementara itu, tersangka TVL mengaku arisan yang dikelolanya macet karena banyak membernya yang kabur setelah mendapat arisan. Hal ini menyebabkan uang dari member lain digunakannya untuk menalangi member lain.
"Anggotanya ada 169 orang sekali narik ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta," kata dia.
Ia mengaku bisnis arisan online dilakoninya sejak 2 tahun lalu. Arisan online mulai macet pembayaraan sejak 5 bulan terakhir.
"Saya keuntungan dari member atas. Kalau yang bawah reguler setelah dapat kabur. Jadi mempengaruhi semua member. Tapi member tidak mau tahu," ujarnya.
Berbeda hal dengan tersangka IN, arisan onlinenya macet gara-gara owner kabur. Dia mengaku baru mengikuti arisan online selama 2 bulan.
"Member saya ada 14 orang. Nominalnya ada yang Rp 80 juta Rp 50 juta," ujar dia.
Periksa Reseller Lain
Penasehat Hukum IN bandar arisan online bodong asal Semarang, John Richard Latuihamallo menyebutkan bahwa kliennya bukan pemilik dari arisan bodong yang diungkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kliennya tersebut hanyalah reseller dari jaringan arisan bodong dari Salatiga yang dikelola Reza Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
"IN merupakan korban arisan online yang dikelola Reza. Kami sudah melaporkan Reza karena perbuatannya tersebut klien kami ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena dianggap melakukan penipuan dan UU ITE," ujarnya.
Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Sebab kliennya sama seperti member lain mengikuti arisan online.
"Dia baru dua bulan mengikuti. Awalnya member biasa sekarang menjadi reseller. Sekarang ada 61 reseller yang mengikuti reza," ujar dia.
John heran kenapa hanya kliennya yang ditetapkan tersangka sementara reseler lain tidak. Padahal uang dari para member tersebut telah disetorkan kepada Reza yang saat ini menjadi tersangka.
"Klien kami dilaporkan oleh enam orang member satu diantaranya berinisial B. Klien kami juga telah mengembalikan sebagian uang pelapor," tuturnya.
Ia meminta kepada Polisi agar reseller juga menjadi tersangka. Pihaknya mendorong kepada Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan kepada reseller lain.
"Jadi Polisi harus cari pembanding reseller lain. Rata-rata reseller tersebut macet. Kalau klien kami yang macet sekitar Rp 1 miliar dari 16 member. Yang lapor hanya 6 member," tandasnya,(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :