Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Benarkah Suami Merantau Tak Kunjung Pulang Menjadi Pemicu Perceraian

Tercatat ada 616 perceraian di Kota Tegal tahun 2021. Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, Sri Paryani Sulistyowati

net
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Tercatat ada 616 perceraian di Kota Tegal tahun 2021. Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, Sri Paryani Sulistyowati, ada tiga faktor penyebab terjadinya perceraian.

Pertama pertengkaran terus menerus yang diakibatkan kurangnya ekonomi, faktor media sosial picu istri menginginkan kebutuhan lain, sedangkan suami tidak mampu.

Dan faktor ketiga, suami kerja merantau berbulan-bulan tiada kabar.

"Kalau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jarang.

Seringnya faktor ekonomi dan suami pergi kerja tetapi lebih dari tiga bulan tidak ada kabar," kata Sri.

Bahkan, menurut Sri, beberapa suami yang dicerai gugat karena bekerja ke luar kota pernah mendatangi PA.

Dalam satu tahun terakhir ini, ada sekira lima orang.

Tetapi saat datang ke PA, keputusan cerai tersebut sudah lewat dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Sri mengatakan, alasan istri memohon cerai gugat karena tidak ada kejelasan kabar. Pihak suami tidak memberi kabar istri maupun orangtuanya.

"Ada yang sampai ke sini. Tapi akta cerainya sudah keluar dan sudah melebihi 14 hari dari waktu pemberitahuan," jelasnya.

Sri menjelaskan, dari kasus-kasus tersebut, upaya mediasi dari PA kebanyakan gagal. Rata-rata mereka tetap bersikeras untuk cerai.

Dalam setahun hanya ada tiga pasangan suami istri yang menggagalkan untuk cerai.

Selain itu, kesepakatan hanya dalam hal hak asuh anak atau besaran nafkah masa iddah.

Di PA Kota Tegal biasanya sidang perceraian sebulan atau paling lama lima bulan.

Beda lagi dengan pengalaman Lukman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved