Berita Banyumas
Gadis Umur 14 Tahun Dirudapaksa Sopir Travel, Pakai Modus Ajak Jalan-Jalan, Ternyata Belok ke Hotel
Seorang sopir travel diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca juga: Tagar #HarunaOut Masih Ramai, Haruna Soemitro Diminta Mundur dari Exco PSSI, Ini Tanggapan Iwan Bule
Baca juga: Ganjar Pranowo yang Mau Pulang Bengong Menatap Kades Dengar Celetukan Ibu Ini, Lalu Tawanya Pecah
Adapun barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)