Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Medan

Ingat Si Udin Si Penggali Kubur Sadis yang Bunuh Orang Gara-gara Ayam, Kini Divonis 13 Tahun

Ingat dengan Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran Alias Udin, seorang penggali kubur yang viral karena nekat habisi nyawa orang dengan sadis.

tribunnews.com
ILUSTRASI jenazah mr X 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN -- Ingat dengan Muhammad Khairuddin Siregar Dongoran Alias Udin, seorang penggali kubur yang viral karena nekat habisi nyawa orang dengan sadis.

Akibat perbuatan tidak manusiawi itu kini divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. 

Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menilai, warga Jalan Marelan Raya itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Tatang Suhendra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim dilansir SIPP PN Medan, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan hakim, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP," kata hakim.

Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa yang sedang mencari ayamnya yang hilang di tempat pemakaman muslim bertemu dengan korban Tatang Suhendra yang melintas.

"Lalu korban berkata 'apa kau' dan terdakwa tersinggung mendengar perkataan korban tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke rumahnya dan mengambil sebilah parang panjang yang ujungnya bengkok dengan panjang sekira 77 cm," kata JPU.

Kemudian terdakwa menemui korban dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.

Senjata tajam yang diayunkan itu mengenai leher korban dan mengakibatkan korban seketika roboh, jatuh dari atas sepedanya.

Kemudian, terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke arah korban dan mengenai perut korban.

Selanjutnya terdakwa mengayunkan parangnya berulang kali ke arah tubuh korban dan korban menangkis serangan terdakwa menggunakan tangannya.

"Lalu korban memegang parang tersebut kemudian terdakwa menarik parang tersebut dan mengakibatkan telapak tangan korban luka robek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved