Berita Karanganyar
Penerimaan PBB di Karanganyar 2021 Rp 26 Miliar, Belum Melampaui Target
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) 2021 di Kabupaten Karanganyar belum melampaui target, hanya Rp 26 miliar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) 2021 di Kabupaten Karanganyar belum melampaui target, hanya Rp 26 miliar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, target penerimaan PBB P-2 pada 2021 itu sebesar Rp 30 miliar.
Akan tetapi Pemkab Karanganyar baru mendapatkan Rp 26 miliar.
Baca juga: Bantu Tanggulangi Hama secara Alami, Polres Sukoharjo Selenggarakan Gropyokan Tikus
Baca juga: Motor Modif Terjaring Razia Polres Jepara, Barang Bukti 156 Knalpot Brong Dimusnahkan
Baca juga: Booster Vaksin Covid-19, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Antisipasi Gelombang 3
Di sisi lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 74 miliar.
"Pajak PBB P-2 ini sebenarnya lebih ke pendekatan tertib administrasi sebagai warga negara Indonesia karena jumlah yang dibayarkan tidak terlalu besar."
"Tapi pendataan tertib dan rasa cinta sebagai warga itu menurut saya lebih utama."
"Maka besarnya belum mencapai Rp 30 miliar."
"Sementara BPHTB masuk ke kas kita setahun saja Rp 74 miliar."
"Coba, dua kali lipat lebih. Ini memerlukan konsentrasi, pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat."
"Setahun saja tidak melampaui data saya, mestinya Rp 30 miliar."
"Kita hanya mendapatkan Rp 26 miliar," katanya usai acara penyerahan simbolis SPPT PBB P-2 Tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (19/1/2022).
Oleh karena itu, dia meminta supaya para perangkat desa turut membantu supaya masyarakat dapat tertib dan taat pajak.
Adapun pembayaran pajak PBB P-2 yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memberikan contoh kepada masyarakat supaya dapat tertib dan taat pajak pada tahun ini.
Baca juga: Kapok Kritik Shin Tae-yong? Tanggapan Haruna Soemitro Setelah #HarunaOut Ramai di Medsos dan Jalanan
Baca juga: Meski Vaksin Booster telah Diberikan, Polres Kebumen Malah Giat Operasi Masker di Jalan
Baca juga: Meski Vaksin Booster telah Diberikan, Polres Kebumen Malah Giat Operasi Masker di Jalan
Dalam kesempatan itu Bupati Karanganyar terlihat membayar pajak PBB P-2 senilai Rp 236 ribu atas dua lahan seluas masing-masing 300 meter persegi miliknya.
Pembayaran dilakukan di mobil keliling milik Bank Jateng yang berada di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menambahkan, Pemkab Karanganyar mengeluarkan SPPT PBB P-2 2022 sejumlah 456.752 SPPT dengan nilai ketetapan Rp 31,479 miliar.
"Evaluasi kedepan akan terus dilakukan pendekatan yang baik kepada wajib pajak supaya patuh dan taat pajak," imbuhnya. (Ais).