Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Geledah Kos, Polres Karanganyar Temukan 158,91 Gram Sabu dan 69,44 Gram Ganja Kering

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 158,91 gram sabu dan 69,44 ganja kering dari saat melakukan penangkapan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video geledah kos, Polres Karanganyar temukan 158,91 gram sabu dan 69,44 gram ganja kering.

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 158,91 gram sabu dan 69,44 ganja kering dari saat melakukan penangkapan dan penggeledahan kos milik AF warga Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. 

Pelaku diamankan oleh polisi saat hendak transaksi narkotika di wilayah Kampung Banukan RT 4 RW 9 Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 22.30.  

Adapun saat menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 50,96 gram, handphone dan sepeda motor. 

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di kos milik pelaku yang terletak di Desa Singopuran.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya bungkus berisi sabu dengan berat 81,34 gram, 25,55 gram, 0,54 gram, 0,29 gram, 0,23 gram dan ganja kering dengan berat kotor 69,44 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan pipet, timbangan digital, lakban dan alumunium foil.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menyampaikan, AF hanya bertugas mengambil barang, membagi menjadi bungkus paket kecil kemudian meletakkan barang tersebut sesuai dengan permintaan dari Ajik yang saat ini masih DPO.   

"AF berkomunikasi dengan Ajik yang saat ini DPO.

Di aman AF mengambil barang sesuai permintaan Ajik (dari seseorang) dan dipecah menjadi plastik kecil (bungkus) sesuai pesanan Ajik," katanya didampingi Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Agung Susilo Utomo saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022). 

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan kasus narkotika tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya. 

Saat ditanya, pelaku diketahui juga seorang pemakai selain menjadi kurir barang terlarang tersebut.

Dia mengatakan, nilai transaksi secara keseluruhan narkotika tersebut senilai Rp 250 juta.

AF mengaku baru selama satu bulan menjadi kurir narkotika. 

"Baru selama satu bulan ini, kenal Ajik dari teman. Dapatnya Rp 10 juta," ungkapnya, (Ais). 

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved