Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Dishub Yogyakarta Tidak Bisa Menindak Pemungut Biaya Parkir Rp 350 Ribu di Malioboro

Viralnya biaya parkir di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp 350 ribu mendapat tanggapan dari Dishub Yogyakarta.

Editor: rival al manaf
Instagram/romansasopirtruck
Viral Parkir Bus Wisata Malioboro Dipatok Rp 350 Ribu Per 2 Jam 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Viralnya biaya parkir di kawasan Malioboro yang disebut mencapai Rp 350 ribu mendapat tanggapan dari Dishub Yogyakarta.

Sebelumnya biaya parkir itu sudah terlanjur viral setelah pemilik akun Facebook Kasri StöñDåkØñ membagikan kuitansi parikir di media sosial Facebook.

Ia memposting sebuah foto kuitansi pembayaran parkir bus di wilayah Yogyakarta seharga Rp 350.000.

Baca juga: Viral Parkir Bus Wisata Malioboro Dipatok Rp 350 Ribu Per 2 Jam, Ada Biaya Lain-lain di Kwitansi

Baca juga: Viral Video Dorce Gamalama Minta Bantuan Megawati Ketum PDIP: Bu Tolong Saya Bu

Baca juga: Viral Telur Mirip Lafaz Allah Ditemukan di Banjarnegara, Ini Kesaksian Pemiliknya

Dalam unggahannya, pemilik akun menceritakan kronologi kejadian tersebut.

Ia mempertanyakan apakah wajar biaya parkir bus di belakang sebuah hotel di wilayah sekitar Malioboro mencapai Rp 350.000.

Menanggapi mahalnya parkir bus di Yogyakarta, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan, Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.

Pertama berada di taman parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Agus menyampaikan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir bus selain di tiga lokasi tersebut.

Termasuk yang disebutkan oleh wisatawan yang mengeluh di media sosial Facebook.

Agus mengaku, tidak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal, lantaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas."

"Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.

Agus menambahkan, untuk pembinaan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi dan kedua melakukan pembinaan kepada masyarakat.  

"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," katan dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved