Polemik Arteria Dahlan
Arteria Dahlan Minta Maaf, Masyarakat Sunda Tetap Berencana Laporkan ke Komnas HAM
DPP PDIP telah menegur keras Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda.
“Kami mendesak Mahkamah Kehormatan DPR memeriksa Arteria, apa motivasinya di balik statmennya. Jangan sampai abuse of power. Anggota DPR itu fungsinya mengawasi kinerja pemerintah. Jadi kalau ada anggota DPR mengusulkan pejabat dicopot, itu penyalahgunaan wewenang.” Kata Cecep.
Bahkan Cecep dan beberapa aktivis kegiatan kebudayaan Sunda juga berencana menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasalnya, menurut Cecep, untuk dugaan kasus diskriminasi ras ada pengaturannya dalam UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis.
“Di UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur mekanisme untuk melaporkan pihak yang melanggar UU tersebut. Kita akan pelajari pasalnya, kalau ada unsur pidananya, ya kita pidanakan juga,” ujarnya. (*)