Berita Nasional
Bupati Langkat Sempat Kabur saat Dikejar KPK lalu Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menetapkan tersangka setelah melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap, Ini Barang Buktinya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya tersangka Muara Peranginangin.
Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.
Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Hanya saja, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.
"Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.
Namun, setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB langsung dilakukan permintaan keterangan.
Lantas keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Intip LHKPN Kekayaan Wakil Bupati Rokan Hilir yang Keciduk Ngamar Bareng Kabid Dispenda |
![]() |
---|
Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi karena Jual Beli Ijazah |
![]() |
---|
Mengenang 17 Tahun Gempa Jogja 27 Mei 2006: 5.782 Orang Meninggal, Satu Desa Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tak Berlaku untuk Firli Cs |
![]() |
---|
Setiap Sumber Daya Manusia di Bidang Perhotelan dan Jasa Pariwisata adalah Duta Komunikasi |
![]() |
---|