Berita Nasional

Bupati Langkat Sempat Kabur saat Dikejar KPK lalu Menyerahkan Diri ke Polres Binjai

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap.

kompas.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.


KPK menetapkan tersangka setelah melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap, Ini Barang Buktinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin bersama tujuh orang lainnya dari kalangan pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diamankan beserta sejumlah uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Langkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022) malam. Terbit Rencana Perangin Angin bersama tujuh orang lainnya dari kalangan pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak swasta ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka diamankan beserta sejumlah uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Langkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya tersangka Muara Peranginangin.

Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
 
Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.

Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.

Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.

Hanya saja, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.

"Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.

Namun, setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB langsung dilakukan permintaan keterangan.

Lantas keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved