Berita Nasional
Bupati Langkat Sempat Kabur saat Dikejar KPK lalu Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat tahun 2020-2022.
KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK menetapkan tersangka setelah melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap, Ini Barang Buktinya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi giat tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) malam.

Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya tersangka Muara Peranginangin.
Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.
Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.
Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
Hanya saja, saat tiba di lokasi tersebut, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dikabarkan tidak ada di tempat.
"Namun saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.
Namun, setelah itu, tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB langsung dilakukan permintaan keterangan.
Lantas keseluruhan tersangka itu beserta uang tunai langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat pada tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.
Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.
Sebagai Penerima yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Selain Bupati Langkat, KPK Tetapkan 5 Tersangka Lainnya