Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Kenapa Cerai Jadi Solusi Maka Pasangan Disarankan Saling Memaafkan

Tingginya kasus perceraian di Jawa Tengah, yang didominasi oleh istri gugat cerai mendapat tanggapan dari Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah

Tayang:
Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
Tribunnews.com
Ilustrasi cerai 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tingginya kasus perceraian di Jawa Tengah, yang didominasi oleh istri gugat cerai mendapat tanggapan dari Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir.

Dia menjelaskan bahwa tujuan pernikahan yakni mencapai hubungan yang sakinah mawadah warahmah.

Namun dalam perjalanan berumah tangga, ada banyak masalah yang timbul.

"Ketika kita menikah itu kita disaksikan antar manusia, dan tidak lupa Allah juga menyaksikan.

Janji yang diucapkan harus bisa dipertanggung jawabkan.

Namun ketika ada persoalan yang sudah tidak bisa lagi diselesaikan, maka cerai jadi jalan satu-satunya," jelasnya.

Namun sebelum memutuskan untuk bercerai, sebaiknya kedua belah pihak melakukan mediasi.

Bisa melalui kedua orangtua masing-masing atau keluarga besar. Jika masalahnya ada pada faktor ekonomi, lebih baik dibicarakan dahulu.

"Ekonomi memang kerap menjadi alasan pertengkaran. Namun sebaiknya dibicarakan baik-baik terlebih dahulu.

Tapi jika masalah ditimbulkan karena ada orang ketiga, cobalah untuk memaafkan. Jika memang orang tersebut bisa berubah," tambahnya.

Berdasarkan keputusan beberapa ulama di Indonesia, istri memiliki hak untuk cerai gugat. Namun harus dicatatkan oleh negara melalui Pengadilan Agama.

Tidak hanya melalui prosedur siri berdasarkan ucapan saja.

"Sebenarnya melalui ucapan saja sudah dikatakan bercerai. Tapi harus dicatatkan melalui Pengadilan Agama.

Karena perceraian diatur dalam undang-undang. Ini untuk menghindari masalah-masalah yang bisa timbul usai perceraian," ucap Tafsir.

Di dalam Islam, suami bisa mengucapkan talak kepada istrinya hanya melalui ucapan saja.

Sedangkan pihak istri, harus melalui proses pengadilan. Istri boleh menggugat cerai suaminya apabila tidak memberi nafkah lahir batin enam bulan berturut-turut.

"Lalu tidak memberi kabar selama empat bulan berturut-turut. Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah, atau istri diperlakukan buruk oleh suami," tambahnya.

Hukum cerai

Perceraian juga dibagi menjadi cerai wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Wajib jika memang keduanya sudah tidak bisa lagi berdamai.

Cerai bisa dikatakan sunah apabila suami tidak bisa menanggung kebutuhan istri.

"Cerai makruh apabila seorang istri memiliki akhlak mulia dan rajin beribadah, tidak ada alasan suami untuk menceraikannya.

Ada pula cerai mubah, itu karena suami sudah tidak memiliki keinginan nafsu kepada istrinya. Terakhir cerai bisa haram jika istri dalam keadaan haid atau nifas," bebernya.

Tafsir juga berpesan kepada pasangan suami istri yang sedang dirundung masalah untuk coba saling memahami.

Jangan mengedepankan ego atau emosi saat sedang menghadapi masalah.

"Orang-orang terdekat atau keluarga juga berhak untuk membantu pasangan yang sedang berselisih supaya segera berdamai.

Sebab itu tadi, perceraian adalah tindakan yang dibenci Allah," pungkasnya.

Dari sisi agama Islam, perceraian merupakan hal yang diizinkan namun dibenci Allah.

Perceraian dianggap menjadi satu-satunya cara, untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang tak kunjung usai.

Tafsir mengatakan, cerai adalah melepaskan status perkawinan.

"Jadi ketika sudah cerai, suami istri dilarang menyentuh, berduaan, maupun berhubungan. Sama seperti saat sebelum menikah.

Perceraian diizinkan dalam agama, jika memang sudah tidak ada solusi lain. Tapi itu juga dibenci Allah," ucapnya. (afn)

Baca juga: Siswi SMP di Kupang Dirudapaksa Seorang Kakek Berulang Kali hingga Hamil

Baca juga: BREAKING NEWS : Banjir Landa Golantepus Kudus, Hamidah Kaget Kasur yang Ditiduri Tiba-tiba Basah

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD Tema 6 Halaman 146 147 148 149 150 Giat Usaha Meraih Cita-Cita

Baca juga: Tidak Disuntikkan, Vaksin Covid-19 yang Diuji Coba di Swiss Ini Hanya Ditempelkan di Kulit Lengan

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved