Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Menilik Lapas Kendal Punya Homestay untuk Keluarga Warga Binaan Menginap

Warga binaan perlu dipersatukan kembali dengan keluarganya. Hubungan kekeluargaan yang baik akan mendorong warga binaan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Home Stay di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk warga binaan dan keluarganya, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM -- Warga binaan perlu dipersatukan kembali dengan keluarganya. Hubungan kekeluargaan yang baik akan mendorong warga binaan makin berkelakuan baik.

Lapas Bleder menyediakan rumah penginapan bagi keluarga warga binaan. Sebagai upaya pengenalan kembali kepada masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal atau biasa dikenal Lapas Bleder memiliki fasilitas tambahan berupa homestay atau rumah penginapan.

Saat ini ada 4 bangunan rumah inap yang berdiri di sekitar kantor Lapas, di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon yang bisa difungsikan.

Tercatat ada puluhan warga binaan dan keluarganya yang sudah menginap di home stay sejak 2017 lalu. Termasuk saat pandemi Covid-19.

Rumah penginapan sederhana ini dilengkapi beberapa fasilitas pendukung seperti peralatan dapur, televisi, dan kipas angin. Setiap rumah memiliki 3 kamar, satu kamar mandi, dapur, dan juga ruang keluarga.

Sebagai penghargaan

Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy menyampaikan, fasilitas home stay ini diberikan sebagai penghargaan (reward) kepada warga binaan yang berkelakuan, dan bekerja dengan baik selama menjalani asimilasi.

Warga binaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini bisa langsung mengajukan permohonan agar bisa menginap bersama keluarga.

Dengan syarat, melampirkan surat keterangan nikah resmi bagi istri sah, KTP dan kartu keluarga.

"Kalau tidak melampirkan surat nikah resmi, misal nikahnya sirri, tidak bisa. Harus yang nikah resmi secara negara," terangnya, Selasa (18/1/2022).

Rusdedy melanjutkan, setiap warga binaan yang lolos berkas pengajuan berhak menempati rumah penginapan selama 2x24 jam.

Warga binaan juga diperkenankan membawa anak, maupun orangtua dengan maksud menyatukan kembali keluarga setelah terpisah menjalani hukuman dan asimilasi.

Kembali ke keluarga

"Home stay ini diprogram untuk kunjungan keluarga, dengan tujuan menyatukan kembali hubungan keluarga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved