Berita Kriminal
Warga Pekalongan dan Dua Warga Pati Jadi Tersangka Pengedar Obat Tradisonal dan Kosmetik Ilegal
Puluhan ribu produk berupa obat tradisional, dan kosmetik ilegal itu didapati dari Kabupaten Pati dan Pekalongan
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang sita puluhan ribu pcs produk ilegal.
Puluhan ribu produk berupa obat tradisional, dan kosmetik ilegal itu didapati dari Kabupaten Pati dan Pekalongan.
Barang ilegal itu akan dimusnahkan melalui jasa pengolahan limbah B3 di Cirebon.
Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra M Linthin, menyebutkan, total nominal dari barang sitaan mencapai Rp 873 juta.
“Dari total produk yang berhasil disita, obat tradisonil paling banyak jumlahnya dengan 16 ribu pcs lebih, sedangkan kosmetik ilegal 6,6 ribu pcs,” katanya usai memimpin simbolis pemusnahan produk ilegal di Kantor Balai Besar POM Semarang, Kamis (20/1/2022).
Dari hasil penyitaan yang dilakukan Balai Besar POM serta tim gabungan, Sandra menuturkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua pelaku dari Kabupaten Pati, mereka merupakan distributor serta produsen dan pengedar obat tradisional, satu orang lagi adalah warga Pekalongan yang menjadi pengedar obat tradisional ilegal,” katanya.
Sandra menjelaskan, produk yang disita dinyatakan ilegal setelah dilakukan pengetesan oleh Balai Besar POM Semarang.
“Produk-produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang berbahaya untuk Kesehatan. Bahkan untuk jangka panjang kandungan kimia yang ada di dalam produk ilegal tersebut akan merusak organ tubuh manusia,” ucapnya. (*)