Berita Nasional
Hakim Itong yang Kini Jadi Tersangka KPK Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Dalam karirnya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontrovesi.
TRIBUNJATENG.COM - Kamis (20/1/2022) malam, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap.
Hakim Itong sebelumnya terjaring OTT KPK.
Dalam karirnya, Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah disorot karena beberapa kontrovesi.
Baca juga: Hakim Itong Sebut Penjelasan KPK soal Kasusnya seperti Cerita Dongeng: Omong Kosong!
Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022) kontroversi Itong di antaranya yakni memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang pada saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.
Selain itu, Itong juga kabarnya memberikan vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.
Pemberian vonis bebas itu dilakukannya pada saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Tidak dijelaskan secara detail apa perkaranya, Itong juga pernah mendapatkan sanksi etik dan diskors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Ditetapkan Tersangka Bersama 2 Orang Lainnya
Mengutip Tribunnews.com, selain Itong, KPK juga menetapkan panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, IIH, HD dan HK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Rabu (19/1/2022).
Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.