Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Tangkap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
Humas Polres Tegal
Barang bukti tembakau gorilla dan lain-lain yang berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal dari kedua pelaku, pada Rabu (19/1/2022) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal, berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla, pada Rabu (19/1/2022) lalu, di dua lokasi dan waktu yang berbeda. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku yang saling berkaitan. 

Adapun kronologi penangkapan berawal saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal mendapat informasi terkait pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilla di desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Tim Sparta Polresta Solo Amankan Dua Pemuda yang Nekat Lakukan Vandalisme di Girimulyo Manahan 

Baca juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Proliga 2022 Bandung BJB Tandamata Vs Jakarta Elektrik

Baca juga: BPJamsostek Kendal Berikan Hak 3 Keluarga Total Rp 598 juta, Terbesar Beasiswa Anak

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 17.00 WIB.  

Di TKP tepatnya tempat parkir salah satu hotel masuk desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Mochamad Wildan Oriza yang diduga telah mengedarkan dan menyalahgunakan tembakau gorilla

"Saat penggeledahan, ditemukan enam batang tembakau gorilla dan empat batang tembakau yang sudah digunakan, saat itu barang bukti disimpan di dalam bungkus rokok, lalu disimpan kembali di dalam tas slempang warna hitam. Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu handphone warna biru," ungkap AKP Triyatno, pada Tribunjateng.com, Jumat (21/1/2022). 

Selain menemukan tembakau gorilla di dalam bungkus rokok dan satu handphone, tim juga menemukan barang bukti lain berupa satu paket tembakau yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah kami bawa ke Polres, pelaku ini mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari orang lain. Tak butuh waktu lama kami langsung bergerak dan berhasil mengakap pelaku lainnya di hari yang sama," jelasnya. 

Kronologi penangkapan satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Ulul Azmi Diputra, berawal saat tim berhasil mengamankan pelaku Mochamad Wildan Oriza yang kedapatan membawa temabakau Gorila. 

Setelah dilakukan interograsi, Ia mengaku jika mendapat barang tersebut dengan cara membeli kepada pelaku (Ulul Azmi). 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku (Ulul Azmi) berhasil diamankan pada saat yang bersangkutan sedang berada di warung yang terletak di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti tembakau gorilla

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tegal guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved