Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

BPJamsostek Kendal Berikan Hak 3 Keluarga Total Rp 598 juta, Terbesar Beasiswa Anak

Masing-masing ahli waris menerima dana santunan dari BP Jamsostek atas meninggalnya anggota keluarga karena sakit

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyerahkan simbolis santunan JKM, JHT, JP, dan beasiswa dari BP Jamsostek senilai Rp 598 juta kepada tiga keluarga, Jumat (21/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - BP Jamsostek cabang Kendal memberikan hak tiga keluarga ahli waris senilai Rp 598 juta.

Masing-masing adalah ahli waris Sugiarto karyawan pabrik Rp 183,9 juta, ahli waris Adi Susilo karyawan swasta Rp 203,8 juta, dan ahli waris Agus Supriyanto Rp 210,8 juta.

Masing-masing ahli waris menerima dana santunan dari BP Jamsostek atas meninggalnya anggota keluarga karena sakit.

Setiap keluarga ahli waris menerima dana santunan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak yang ditinggalkan.

Sementara ahli waris Sugiarto juga mendapatkan dana jaminan pensiun (JP) Rp 4,2 juta yang diberikan tiap tahun.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, selain JKM JHT dan JP, BP Jamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak ahli waris dari jenjang TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.

Masing-masing menerima santunan Rp 90 juta - Rp 160,5 juta yang diberikan bertahap setiap tahunnya.

Untuk pendidikan jenjang TK dan SD, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta dan perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.

"Santunan diberikan kepada ahli waris larena meninggal sakit. Ada santunan kematian Rp 42 juta, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan juga beasiswa. Beasiswa ini manfaat tambahan yang diberikan untuk mendukung pendidikan anak-anaknya. Syaratnya minimal 3 tahun jadi peserta BP Jamsostek yang meninggal karena sakit," terangnya, Jumat (21/1/2022).

Santunan beasiswa bisa juga diberikan kepada ahli waris yang meninggal karena kecelakaan meski baru sehari menjadi peserta. 

Cahyaning menyebutkan, baru 38 persen dari jumlah pekerja di Kabupaten Kendal yang kini sudah terlindungi jaminan sosialnya. 

Pihaknya berharap, pemerintah daerah ikut serta menyosialisasikan manfaat BP Jamsostek untuk melindungi jaminan sosial masyarakat Kendal.

Mulai dari pekerja swasta, petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil.

"Yang belum masuk lebih banyak dari sektor informal, seperti pedagang pasar, petani, nelayan dan lainnya," jelas dia.

Meski demikian, Naning panggilan akrab Cahyaning mengatakan, progres pertumbuhan kepesertaan BP Jamsostek di Kendal naik 20 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved