Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Alasan Kenapa Tahun 2022 Ini Pemerintah Tidak Buka Rekrutmen CPNS, Ada Perubahan Besar?

Tjahjo menuturkan, untuk tahun 2022 pemerintah akan fokus pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja

Editor: muslimah
istimewa
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar) 

TRIBUNJATENG.COM - Setidaknya ada tiga alasan besar kenapa di tahun 2022 ini pemerintah tidak menggelar perekrutan CPNS.

Yuk simak penjelasan menteri Tjahjo Kumolo

Ilustrasi penerimaan CPNS
Ilustrasi penerimaan CPNS (istimewa)

Berbeda dengan tahun lalu, di tahun ini pemerintah memutuskan untuk tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menuturkan, untuk tahun 2022 pemerintah akan fokus pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.

Baca juga: Cara Menulis Surat Lamaran Menggunakan Bahasa Inggris yang Baik dan Benar Bisa Cek Grammar Disini

Baca juga: Viral Anak Sopir Taksi Kuliah Hingga ke Amerika, Kini Sedang Menabung untuk Orangtua Datang Wisuda

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujar Tjahjo, dikutip dari berita Kompas.com Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lalu apa yang menjadi alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS di tahun ini?

Melalui keterangan resminya, Tjahjo menjelaskan sejumlah alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022.

Berikut alasan pemerintah tidak membuka rekrutmen CPNS 2022:

Modernisasi birokrasi

Tjahjo menuturkan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut yakni jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," kata Tjahjo.

Mendagri Tjahyo Kumolo
Mendagri Tjahyo Kumolo (daniel ari purnomo)

Keterbatasan waktu

Alasan lainnya adalah keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah tidak membuka sama sekali rekrutmen CPNS 2022. Tjahjo menuturkan rekrutmen CPNS di tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Selain itu ia menambahkan, Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023.

Akan tetapi, tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Adapun untuk seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Jabatan yang dapat diisi PNS dan PPPK

Tidak hanya terkait rekrutmen CASN 2022, saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian untuk mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Tjahjo mengungkapkan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved