Berita Viral
Kasus Suap di Polrestabes Medan: Kapolrestabes Dicopot 5 Anak Buah Dipecat
Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.
Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.
"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.
Baca juga: Promo Superindo Hari Ini 22 Januari 2022 Diskon Super Ayam Kampung dan Daging Rendang Turun Harga
Baca juga: Marjani Masih Memegangi Lukanya saat Hadi di Sidang: Saya Tak Mencuri, Hanya Titip Motor
Hukuman terberat justru diterima anak buah, 5 anggota Satnarkoba Polrestabes Medan di antaranya Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.

"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.
Pengakuan AKP Paul
AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.
Hal tersebut dikatakan AKP Paul Simamora saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).
Di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.