Berita Demak
Marjani Masih Memegangi Lukanya saat Hadi di Sidang: Saya Tak Mencuri, Hanya Titip Motor
Sebagai informasi, ia tertangkap dan tertuduh mencuri ikan di kolam milik Suhadak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Marjani (38), korban yang dibacok Mbah Minto (74) beberapa waktu lalu, telah dilaporkan soal pencurian ikan di kolam yang dijaga Mbah Minto.
Marjani telah menjalani sidang pemeriksaan kedua di Pengadilan Negeri Demak pada Kamis (20/1/2022) kemarin.
Ia kini masih berstatus Tahanan Kota berdasarkan keputusan Majelis Hakim.
Sebagai informasi, ia tertangkap dan tertuduh mencuri ikan di kolam milik Suhadak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
Baca juga: Imam Mabuk Salah Potong Hewan Saat Upacara Keagamaan di India, Suresh pun Meninggal
Baca juga: 4 Tanda Lever Bermasalah
Mbah Minto yang tengah menjaga kolam itu kemudian langsung membacok Marjani beberapa kali menggunakan celurit.
Marjani yang mengalami luka bacok serius hingga kondisinya kritis itu kemudian berusaha melarikan diri sampai akhirnya terjatuh di daerah Bungo.
Marjani langsung ditolong warga setempat dan dibawa ke rumah sakit.
Saat di persidangan, Marjani yang hadir tampak masih memiliki luka bacok di tangan kanan, punggung dan leher.
“Ini masih sakit. Saya masih berobat rutin dan kontrol juga,” ujarnya, terlihat tangan yang mengalami luka bacok itu berada di dalam bajunya.
Ia mengaku masih belum bisa beraktivitas secara normal.
Marjani mengatakan bahwa dirinya tidak mengambil ikan yang berada di area kolam milik Suhadak.
Melihat TKP pembacokan berada di dalam area kolam milik Suhadak, Marjani membeberkan bahwa ia akan mengambil motor yang ia titipkan di sana.
“Saya niat cuma titip motor di gubuk, tidak lebih dari itu.
Saya mengamankan dari pada saya taruh (motor) di pinggir jalan, maka saya amankan si dalam gubuk terus saya keluar (wilayah kolam Suhadak).
Saya cari ikan di galengan blambang sawah, tidak di kolam itu,” ujarnya.
Ia juga membawa alat setrum untuk memudahkannya menangkap ikan-ikan yang ia cari.
“Saya tujuannya itu cari belut sama ikan gabus,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Marjani, Herry Darman, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keberadaan barang bukti ikan yang dicuri.
"Dalam persidangan tadi kami pertanyakan barang bukti yang kami akan kejar, di mana barang bukti ikan itu belum disajikan di depan pengadilan.
Ini akan kami persoalkan, kenapa ikan sebagai barang bukti yang dikatakan oleh Saudara Suhadak itu seberat 15 kilogram tidak bisa dihadirkan di dalam persidangan
Sedangkan klien kami mengatakan ikan yang dibawanya itu 4 kilogram," katanya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada pekan depan, yakni Kamis (27/1/2022) mendatang. (*)